Kewarganegaraan
Masih ingatkah kamu berita tentang Gloria Natapradja Hamel anggota paskibraka yang batal bertugas pada peringatan hari kemerdekaan republik Indonesia tahun 2016 di istana negara. Saat itu Gloria tidak diperbolehkan untuk ikut mengibarkan sang saka merah putih karena mempunyai kewarganegaraan ganda. Hal ini dikarenakan Gloria juga memegang paspor dari negara Prancis. Diketahui bahwa dia mempunyai orang tua dengan kewarganegaraan yang berbeda. Kisah Gloria ini merupakan salah satu contoh dari banyak kejadian lainnya yang berkaitan dengan masalah kewarganegaraan.
Apa yang telah menyebabkan hal itu bisa terjadi??
Di dalam zaman keterbukaan saat ini dan didukung oleh kemajuan transportasi mengakibatkan orang-orang bisa bepergian dari satu negara ke negara lainnya dengan mudah. Selain itu bekerja di luar negeri sudah bukan lagi hal yang asing bagi kalangan masyarakat dunia. Bahkan orang dapat menikah dengan warga negara lainnya, ataupun melahirkan anaknya di luar negeri, ada yang kebetulan lagi bekerja ke luar negeri, ada pula yang memang merencanakan kelahiran anaknya di luar negeri karena alasan ketersediaan alat medis untuk membantu kelancaran proses melahirkan anak-anaknya.
Dari beberapa contoh ini bila ditinjau dari asas kewarganegaraan akan memunculkan berbagai masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan terjadi akibat diberlakukannya asas-asas kewarganegaraan. Kewarganegaraan berlandaskan kelahiran dibagi menjadi dua yaitu ius Soli dan ius Sanguinis. Asas ius Soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang. Sedangkan, Asas ius Sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran. Kedua asas inilah yang kemudian mengakibatkan banyak terjadi permasalahan kewarganegaraan.
Permasalahan yang terjadi seperti memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, dan ada juga yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Kejadian ini kemudian dikenal dengan istilah apatride, bipatride, dan multipatride.
1. Apatride, yang berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi menurut istilah apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Apatride adalah keadaan tanpa kewarganegaraan yang muncul jika, menurut aturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari suatu negara.
Contoh : anak yang lahir dari ayah dan ibu yang menganut asas ius Soli tapi dilahirkan di negara yang menganut asas ius Sanguinis. Kondisi seperti ini mengakibatkan anak tersebut tidak diakui di negara ayah dan ibunya karena tempat kelahirannya bukan di negara ayah dan ibunya. Sedangkan negara tempat ia dilahirkan tidak mengakuinya sebagai warga negara karena ayah dan ibunya bukan berasal dari negara tersebut.
2. Bipatride, adalah orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap sebagai akibat perbedaan asas kewarganegaraan yang dianut oleh negara yang berbeda. Bipatride atau dwi-kewarganegaraan merupakan status kewarganegaraan yang sah secara hukum di dua negara. Ini sering terjadi jika anak tersebut mempunyai orang tua dari dua negara yang berbeda.
Contoh : anak yang dilahirkan di negara yang menganut asas ius Soli dari ayah dan ibu dari negara yang sama dan menganut asas ius Sanguinis. Anak ini mendapatkan kewarganegaraan dari wilayah tempat ia dilahirkan dan kewarganegaraan dari orangtuanya.
3. Multipatride, adalah istilah untuk orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika anak yang dilahirkan di negara yang menganut asas ius Soli sedangkan kedua orangtuanya berasal dari negara yang berbeda dan menggunakan asas ius Sanguinis. Dengan demikian maka ia mempunyai hak kewarganegaraan dari wilayah tempat ia dilahirkan dan mendapatkan kewarganegaraan dari ayah dan ibunya. Dalam contoh ini dia mendapatkan tiga kewarganegaraan.
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam UU.
Jika kita mengacu pada asas-asas umum kewarganegaraan di atas maka setidaknya ada tiga cara penentuan kewarganegaraan Indonesia yakni dengan :
1. Unsur darah keturunan (ius Sanguinis)
2. Unsur daerah tempat kelahiran (ius Soli)
3. Naturalisasi seorang warga negara asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat yang ditentukan melalui undang-undang oknum tertentu.
Masalah-masalah kewarganegaraan muncul akibat diberlakukannya asas kewarganegaraan.
Jika kita mengacu dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, maka warga negara tidak dapat terlepas dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Unsur yang paling pokok dalam membentuk negara adalah warga negara atau rakyat atau penduduk atau istilah lainnya.
Warga negara dapat diartikan sebagai orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri. Dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dalam pasal 4 disebutkan bahwa warga negara Indonesia adalah setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain, sebelum undang-undang ini berlaku, sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok sebuah negara. Status kewarganegaraan dalam hal ini menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
Penduduk bisa diartikan sebagai orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara, dan hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan berdomisili atau bertempat tinggal dalam wilayah negara tersebut.
Komentar
Posting Komentar