Korupsi melanggar konstitusi
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi Indonesia yaitu undang-undang dasar 1945 disahkan oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Salah satu tujuan konstitusi adalah memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap penguasa sebagai penyelenggara negara. Tujuan ini berfungsi untuk membatasi kekuasaan penguasa sehingga mereka bisa mengetahui batas-batas kekuasaannya dan menyadari bahwa mereka bukanlah Yang Maha Kuasa yang memiliki kekuasaan yang mutlak serta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
Muatan konstitusi
1. Kaidah yang mengatur tentang pembatasan kekuasaan
2. Pembagian tugas penyelenggara negara
3. Deskripsi lembaga-lembaga negara
4. Perlindungan hak asasi manusia (HAM)
Fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi
1. Penentu atau pembatas kekuasaan
2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara
4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara
5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara
6. Fungsi simbolik, yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity)
7. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control)
8. Fungsi sebagai sarana perekayasa dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)
Pelanggaran konstitusi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi yang merupakan dasar hukum tertinggi di negara ini. Konstitusi merupakan peraturan dasar atau awal mengenai pembentukan negara yang menjadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara yang memuat aturan pokok atau fundamental mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara. Contoh dari konstitusi yang ada di negara Indonesia yaitu undang-undang dasar 1945.
Contoh pelanggaran konstitusi yang ada d negarai Indonesia yaitu melakukan tindakan korupsi. Korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Perbuatan ini biasa dilakukan oleh seorang pejabat atau seorang yang memegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum secara keliru mereka ini menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. Apalagi dalam masa pandemi covid - 19 ini yaitu dengan bencana non alam. Pemberian berupa dana bantuan sosial (bansos) di situasi pandemi covid - 19 memang membuka suatu celah untuk melakukan tindakan korupsi. Hal ini bisa melukai perasaan masyarakat, melihat kasus korupsi di masa pandemi covid - 19, yang dimana masyarakat membutuhkan di tengah kemerosotan kesejahteraan akibat pandemi covid - 19 jaminan sosial yang sudah menjadi hak konstitusional masyarakat malah diambil untuk kepentingan diri sendiri. Yang dimana bantuan sosial (bansos) tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Kasus ini merupakan contoh dari suatu pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh pejabat negara dengan melakukan korupsi pada bantuan sosial (bansos) pada saat pandemi covid - 19.
Penyalahgunaan kekuasaan
Tindakan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi.
Korupsi
Kasus yang paling sering kita dengar adalah kasus korupsi, yang melibatkan pejabat-pejabat negara ini, dimana mereka yang melakukan korupsi ini menggunakan kekuasaannya atau jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Pada masa sekarang ini, hampir setiap hari, baik di media massa, media cetak, maupun media elektronik selalu memberitakan korupsi. Saat satu orang dihukum, satu lagi tertangkap. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi, kejahatan korupsi tergolong kejahatan luar biasa (ekstraordinary crime). Dampak negatif dari korupsi adalah mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara. Pada saat pandemi seperti ini, masih saja ada oknum yang tega melakukan korupsi. Seperti Mentri sosial Juliari, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK). Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid - 19. Status tersangka Juliari ini, turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap. Perkara ini berawal dari pengadaan bansos penanganan covid - 19, berupa paket sembako di Kemensos RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun. Adapun total kontrak sebanyak 272 kontrak dan dilaksanakan selama dua periode. Juliari disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ancaman hukuman mati
Pada bulan Juli lalu, telah disampaikan soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi covid - 19. Bahwa telah diingatkan bahwa tindak pidana korupsi di masa pandemi atau bencana dapat diancam dengan hukuman mati. Di sisi lain, presiden Jokowi juga telah menyampaikan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK dan tidak akan melindungi pihak siapapun yang terlibat korupsi.
Oleh sebab itu, sebagai penerus bangsa, generasi muda perlu ditanamkan sejak dini tentang apa itu korupsi dan dampaknya yang dirasakan oleh negara itu. Agar bangsa ini dapat diselamatkan, juga untuk mengurangi tingkat korupsi itu sendiri. Dan yang terpenting adalah agar generasi muda nantinya tidak melakukan tindakan korupsi.
Komentar
Posting Komentar