Sistem demokrasi di Indonesia
Demokrasi di negara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat pada akhir-akhir ini. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya kebebasan pers, kebebasan masyarakat dalam berkeyakinan, kebebasan dalam berbicara, berkumpul, mengeluarkan pendapat, mengkritik, bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna. Masih banyak persoalan yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Demokrasi dianggap sebagai suatu sistem politik yang diyakini oleh banyak masyarakat dunia sebagai yang terbaik untuk mencapai tujuan bernegara. Kecenderungan ini menguat terutama sesudah Perang Dunia II. Demokrasi telah menggantikan beberapa sistem politik non demokrasi yang dianggap gagal pada saat itu, seperti : totalitarian, otoritarian, monarki absolut, rezim militer, dan kediktatoran. Sejalan dengan perkembangan waktu, demokrasi beserta prinsip-prinsip yang menyertainya mengalami perkembangan, pembaharuan, dan pengujian yang terus-menerus.
Istilah demokrasi (democracy) berasal dari penggalan kata bahasa Yunani yakni demos dan kratos/cratein. Demos berarti rakyat dan cratein berarti pemerintahan. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Salah satu pendapat terkenal dikemukakan oleh Abraham Lincoln di tahun 1863 yang mengatakan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Gagasan ini dimunculkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), Montesquieu (1689-1755), dan JJ Rousseau (1712-1778), yang mendorong berkembangnya demokrasi dan konstitusionalisme di Eropa dan Amerika Utara. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak. Tirani adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan pribadi. Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden atau perdana menteri. Pembagian dua bentuk pemerintahan tersebut didasarkan pada cara pengangkatan atau penunjukan pemimpin negara. Penunjukan pemimpin negara berdasarkan keturunan atau pewarisan maka bentuk pemerintahannya monarki. Sedangkan bila penunjukan pemimpin negara berdasarkan pemilihan maka bentuk pemerintahannya adalah republik. Suatu sistem politik disebut demokrasi apabila para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil. Sedangkan sistem politik non demokrasi meliputi sistem totaliter, otoriter, absolut, rezim militer, sistem komunis, dan sistem partai tunggal. Demokrasi ini merupakan lawan dari sistem politik otoriter, absolut, dan totaliter.
Prinsip dari sistem politik demokrasi adalah :
A. Pembagian kekuasaan; kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif berada pada badan yang berbeda;
B. Pemerintahan konstitusional;
C. Pemilihan umum yang bebas;
D. Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya;
E. Manajemen yang terbuka;
F. Pers yang bebas;
G. Pengakuan terhadap hak-hak minoritas;
H. Perlindungan terhadap hak asasi manusia;
I. Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
J. Pengawasan terhadap administrasi negara;
K. Kebijaksanaan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun;
L. Penempatan pejabat pemerintahan;
M. Konstitusi/UUD yang demokratis.
Ada 8 (delapan) nilai demokrasi, yaitu :
1. Penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela,
2. Menjamin perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis,
3. Pergantian penguasa secara teratur,
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin,
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman,
6. Penegakan keadilan,
7. Memajukan ilmu pengetahuan, dan
8. Pengakuan penghormatan atas kebebasan.
Ada dua dimensi utama demokrasi, yaitu Kompetisi yang bebas diantara para kandidat, dan Partisipasi bagi mereka yang telah dewasa memiliki hak politik. Demokrasi memiliki dua ciri utama yakni keadilan (equality) dan kebebasan (freedom). Ada lima ciri negara demokrasi yaitu negara hukum, pemerintah yang berada di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas, prinsip mayoritas, dan adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Komponen demokrasi meliputi Institusi pemerintah yang representatif dan akuntabel, pemilu yang bebas dan adil, dan prosedur yang menjamin akuntabilitas pejabat publik (yang dipilih maupun tidak dipilih melalui pemilu). Komponen demokrasi terdiri dari enam tema yaitu pemilu yang bebas dan adil (free and fair elections), partai politik yang demokratis (democratic political parties), hubungan sipil militer (civil military relations), transparansi dan akuntabilitas pemerintahan (government transparency and accountability), supremasi hukum (rule of law), dan desentralisasi (decentralization).
Demokrasi di Indonesia telah menghasilkan sejumlah kemajuan dari segi prosedural. Pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pilkada dapat berlangsung dengan bebas, transparan, demokratis, dan paling penting dalam suasana damai. Check and balance di antara lembaga-lembaga eksekutif dengan legislatif berlangsung sangat dinamis. Kebebasan berpendapat dan berserikat jauh lebih baik dibanding masa orde baru. Dibenahinya beberapa kelemahan dalam batang tubuh UUD 1945.
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah kepada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilai-nilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah.
Demokrasi juga mencakup dalam bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Komentar
Posting Komentar